KUA Tak Layani Pendaftaran Baru Akad Nikah Selama Tanggap Darurat Corona

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, buku nikah. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, pelayanan akad nikah hanya dilaksanakan di KUA, bukan di luar KAU.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ucapnya.

Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah hingga 21 April 2020. Pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat dilakukan secara daring (online).

Setiap KUA, kata dia harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. "Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tembus 2 Juta Ekor, Perputaran Ekonomi Hewan Kurban Idul Adha Capai Rp18,28 Triliun

57 tahun lalu

Cetak Sejarah Baru, Kemenag Lantik 15 Perempuan jadi Kepala KUA

57 tahun lalu

Kick off Pesparawi 2026, Menag Nasaruddin: Harmoni Indonesia Kuat karena Perbedaan

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal