Kronologi OTT KPK terkait Kasus Distribusi Gula di PTPN III

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

"CLU, pegawai PT KPBN mengantarkan uang sejumlah SGD345,000 ke IKL (I Kadek Kertha Laksana) Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) di kantor KPBN," ucapnya.

Malam harinya pukul 20.00 WIB, tim KPK menangkap Corry Luca di kediamannya. Kemudian pukul 20.30 WIB tim KPK menangkap Ramli di kantornya.

Selanjutnya, KPK menangkap I Kadek Kertha Laksana dan Edward S. Ginting di Jakarta pukul 21.00 WIB. Sedangkan, Freddy Tandou ditangkap di kantornya, Selasa (3/9/2019) pukul 09.00 WIB.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi adalah PNO (Pieko Nyotosetiadi), pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan sebagai penerima adalah DPU (Dolly Pulungan) dan IKL (I Kadek Kertha Laksana),” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

OTT KPK di BPK: 5 Tersangka Ditetapkan, Bupati Muara Enim Diduga Terlibat Suap Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal