"Langsung mengantarkan uangnya ke rumah kediaman MK (Maliki)," terang Alex.
Tim kemudian langsung mengamankan Maliki setelah adanya proses penyerahan uang dari orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi. Saat diamankan, tim juga menemukan uang sebesar Rp175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek.
"Selain itu tim KPK juga turut mengamankan MRH dan FH dirumah kediaman masing-masing," imbuhnya.
Setelah pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut diamankan, tim kemudian menggelandang mereka ke Polres Hulu Sungai Utara. Para pihak yang diamankan kemudian dimintai keterangan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Maliki selaku pihak penerima suap serta Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan irigasi di Hulu Sungai Utara. Dalam perkara ini, Maliki diduga telah menerima suap sebesar Rp170 juta dari Marhaini dan Fachriadi. Uang itu diduga merupakan komitmen fee karena perusahaan Marhaini dan Fachriadi telah mendapatkan proyek pekerjaan irigasi di Hulu Sungai Utara.
Selain dari Marhaini dan Fachriadi, KPK menduga Maliki juga menerima uang Rp175 juta dari pihak lainnya. Uang itu diduga masih berkaitan dengan proyek pekerjaan di Hulu Sungai Utara. KPK bakal mengusut pihak pemberi suap lainnya tersebut.