Server di Dalam Negeri
Terkait beredarnya video hoaks itu, Arief menegaskan tiga hal. Pertama, tidak benar bahwa server KPU ada di luar negeri. Semua server KPU ada di dalam negeri dan dikerjakan oleh anak-anak bangsa.
Kedua, terkait dengan hasil pemilu proses penghitungan suara dan rekapitulasi dilakukan manual dan berjenjang mulai dari Tempat Pemungutan suara (TPS), rapat pleno terbuka di PPK, KPU Kabupaten/Kota, rapat pleno di KPU Provinsi, dan rapat terbuka di KPU Ri secara nasional.
Ketiga, hasil scan form C1 yang selanjutnya diunggah di website KPU dilakukan setelah penghitungan suara di TPS. Dengan demikian, hasil suara di TPS sudah diketahui dulu oleh publik.
"Dengan demikian tidak benar tuduhan bahwa KPU sudah men-setting perolehan suara capres cawapres tertentu melalui sistem IT pada Pemilu 2019. Bedasarakan tuduhan tidak berdasar yang beredar melalui video tersebut di media sosial, maka KPU merasa dirugikan dan malam ini melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri," ucap Arief.