KPU: 32 Sengketa Hasil Pilkada 2020 Dilanjutkan MK

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU RI bidang hukum dan pengawasan, Hasyim Asy'ari menyebut ada 32 sengketa hasil Pilkada 2020 dilanjutkan MK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada 100 sengketa hasil Pilkada 2020 yang kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu ada 32 sengketa yang dilanjutkan.

Data tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI bidang hukum dan pengawasan, Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (18/2/2021). 

"Berarti yang lanjut ada 32 perkara," ujar dia.

Dari total 100 perkara yang kandas, 90 perkara hasil Pilkada serentak 2020 dinyatakan permohonannya tidak dapat diterima MK. Sebanyak enam perkara ditarik kembali oleh pihak pemohon, dua perkara dinyatakan telah gugur, dan dua perkara lainnya MK berkesimpulan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili.

Untuk diketahui, sidang pemeriksaan telah berlangsung di MK pada tanggal 1-11 Februari 2021. Dalam sidang yang sama, MK menerima penyerahan jawaban dari termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
10 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
13 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
25 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal