KPU: 32 Sengketa Hasil Pilkada 2020 Dilanjutkan MK

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU RI bidang hukum dan pengawasan, Hasyim Asy'ari menyebut ada 32 sengketa hasil Pilkada 2020 dilanjutkan MK. (Foto: Antara)

Selanjutnya, MK meneruskan persidangan dengan mendengar jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu. Tak hanya itu, MK juga sekaligus memeriksa dan mengesahkan alat bukti yang berasal dari ketiga pihak yang terlibat.

Setelah tahapan teesebut, hakim MK akan membacakan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan akan berlangsung dari tanggal 19 Februari - 18 Maret 2021.

Di tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara hasil Pilkada 2020 dibacakan pada 19-24 Maret 2021.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
10 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
13 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
25 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal