Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK
Advertisement . Scroll to see content

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Rabu, 29 April 2026 - 18:44:00 WIB
UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2
Pemohon atas nama Ardi Usman menggugat UU Pemilu di MK terkait batas pendidikan calon anggota legislatif (caleg) berpendidikan paling rendah lulusan S2. (Foto: Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Senin (27/4/2026). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 124/PUU-XXIV/2026 oleh Ardi Usman selaku perseorangan warga negara tersebut beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan pemohon.

Dalam Sidang Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Adies Kadir dan Liliek P Adi ini, pemohon menyampaikan telah menyempurnakan bagian batu uji dengan menambahkan Pasal 28E, Pasal 28H, Pasal 23 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Kemudian, pemohon juga telah memperbaiki bagian posita dan petitumnya.

“Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Pasal 240 ayat (1) huruf e berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 atau yang sederajat,” kata Ardi dalam sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta dikutip, Rabu (29/4/2026).

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (13/4/2026) lalu, pemohon sebagai warga negara merasa memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan memperoleh kesempatan yang sama sebagai bagian dari rakyat dalam sistem perwakilan.

Namun, ketiadaan ketentuan pembatasan pendidikan bagi calon anggota legislatif (caleg) telah menutup ruang kompetisi politik intelektual dan berintegritas, mematikan regenerasi kepemimpinan tanpa intelektual dan penelitian, menghalangi hak partisipasi pemohon tanpa intelektual keilmuan pengetahuan dan penelitian, dan menghilangkan kesempatan ikut menentukan arah kebijakan publik secara setara kebutuhan parlemen sesuai bidang pendidikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut