"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Asep.
Syamsul diduga memalak perangkat daerah untuk menyerahkan uang tunjangan hari raya (THR). Jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp515 juta.
Lalu, tiga asisten Syamsul meminta uang ke setiap perangkat daerah di Cilacap dengan target setoran mencapai Rp750 juta. Setiap satuan kerja ditarget menyetorkan uang Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Adapun selama 9-13 Maret 2026, 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.