Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus pemerasan. Pemerasan ditujukan untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) untuk pribadi dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, untuk merealisasikan THR tersebut Syamsul menginstruksikan Sadmoko membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut. Sadmoko lalu mendiskusikan bersama Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap dan Budi Santoso sebagai Asisten III Kabupaten Cilacap.
Tiga asisten itu lalu meminta uang kepada tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp750 juta. Perlu diketahui, Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah dan 20 puskesmas.
"Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Terjaring OTT KPK, Bupati Cilacap Cs Tiba di Jakarta
"Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah," sambungnya.