KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari

Nur Khabibi
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Mereka adalah Johansyah Anton Budiman (JHN) selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando (RIF) selaku Direktur PT SKN, dan Yospita Feronika BR. Ginting (YOS) selaku Staf Bagian Keuangan PT ABP. 

"Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW," ucapnya. 

"Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," pungkasnya.

Diketahui, Rita sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 (Rp110 miliar) dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih mengusut kasus TPPU dengan tersangka Rita.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istana Buka Suara soal Wacana Revisi UU KPK, Sudah Dibahas?

57 tahun lalu

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya

57 tahun lalu

KPK Ungkap Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper Disita dari Safe House di Ciputat 

57 tahun lalu

KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal