JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). Ketiga korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Dia mengungkapkan ketiga perusahaan ditetapkan tersangka pada Februari 2026 lalu.
"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujarnya.
Sejalan dengan itu, KPK memeriksa perwakilan tiga korporasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026).
Mereka adalah Johansyah Anton Budiman (JHN) selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando (RIF) selaku Direktur PT SKN, dan Yospita Feronika BR. Ginting (YOS) selaku Staf Bagian Keuangan PT ABP.