Hal ini menunjukkan masih terdapat sejumlah risiko sistemik dan sudah seharusnya menjadi perhatian Pemkab Tulungagung, khususnya terkait tata kelola yang perlu segera ditindaklanjuti dan dibenahi.
"Semoga para pejabat di Tulungagung ya setelah ini bisa membenahi ya terkait dengan skor SPI dan lain-lain dan informasi yang tentunya diberikan oleh Direktorat atau Kedeputian Pencegahan ya terkait dengan SPI," tutur dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka pemerasan.
Gatut diduga memeras sejumlah perangkat daerah. Dia menerima uang Rp2,7 miliar dari total permintaan Rp5 miliar.