JAKARTA, iNews.id - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun langsung ditahan.
Berdasarkan pantauan, Gatut keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 00.17 WIB. Dia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Tak banyak kata yang disampaikan Sunu yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
"Maaf," ucap Gatut yang terus berjalan menuju mobil tahanan yang sudah terparkir di lobi Gedung Merah Putih KPK.
Selain Gatut, KPK turut menetapkan ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal.
KPK menahan Gatut dan ajudannya untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.