KPK Sita Dolar Singapura Diduga Bagian Amplop yang Dikembalikan Raja Juli

Nur Khabibi
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Uang senilai 12.000 dolar Singapura itu diduga bagian dari amplop Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang dikembalikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan Juprizal diduga mengetahui praktik pengumpulan uang oleh Suhardiman dari para petani anggota koperasi unit desa (KUD) terkait pelepasan izin kawasan hutan produksi terbatas (HPT). 

"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026). 

Budi menuturkan uang yang disita ini diduga bagian dari amplop yang ditujukan untuk Raja Juli. Diketahui, amplop tersebut kini sudah dikembalikan. 

"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Bupati Kuansing, KPK Usut Uang dalam Amplop untuk Menhut Raja Juli

57 tahun lalu

KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing setelah OTT

57 tahun lalu

IM57+ Desak KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

57 tahun lalu

Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal