Kasus Bupati Kuansing, KPK Usut Uang dalam Amplop untuk Menhut Raja Juli

Nur Khabibi
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari para petani anggota koperasi unit desa (KUD) untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). KPK menaksir jumlah petani yang diduga dipalak mencapai 914 orang untuk mengurus lahan seluas 1.828 hektare.

"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/7/2026). 

Sejalan dengan terkuaknya perkara ini, kata dia, mencuat upaya penyerahan amplop dari Suhardiman ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Penyidik tengah menelusuri apakah uang valuta asing (valas) tersebut dimasukkan dalam amplop yang ditujukan ke Raja Juli. 

"Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya. Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut," ujarnya. 

Budi menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan isi dari amplop tersebut meski Raja Juli telah melapor penolakan gratifikasi. Sebab, amplop itu telah dikembalikan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Kuansing Diduga Palak 914 Petani buat Urus Pelepasan Kawasan Hutan

57 tahun lalu

KPK Temukan Mobil Land Cruiser Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Nomor Diganti

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing Buntut Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby 

57 tahun lalu

KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing setelah OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal