KPK Setor Rp 800 Juta ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu

Raka Dwi Novianto
Penyidik KPK periksa dua pejabat Dinas PUPR Muba untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Dodi Reza. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan duit sejumlah Rp 800 juta ke kas negara. Uang berasal dari terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu yakni mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri, Liliy Martiani Maddari.

Penyetoran tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor: 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama Ridwan Mukti dan Liliy Martiani Maddari.

"Tim Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para Terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Ali juga menegaskan pihaknya tidak akan berhenti melakukan penagihan denda dari para terpidana lainnya. Hal tersebut sebagai upaya aset recovery.

"Penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya aset recovery tindak pidana korupsi," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal