3 Perkara di Sumsel yang Dicabut dan Diselesaikan Secara Restoratif, Ini Kasusnya

Antara
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan dalam kunjungan kerjanya ke Kejati Sumsel di Palembang, Kamis (25/11/2021) . (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Tiga perkara yang penuntutanya ditangani tiga satuan kerja (satker) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dicabut karena telah diselesaikan melalui jalur program keadilan restoratif. Masing-masing perkara itu tuntutannya dihentikan atau dicabut setelah sepakat menempuh jalur keadilan restoratif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, mengatakan tiga perkara yang sepakat menempuh jalur keadilan restoratif tersebut ialah perkara pencurian yang penuntutannya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim dengan tersangka atas nama Afriansyah.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP lantaran mencuri gawai milik Deva Puspita (korban) pada Minggu (19/9/2021) dengan alasan untuk dijual lalu uangnya digunakan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Lalu dua perkara saling lapor di Kejari Kota Pagaralam yaitu satu kasus atas nama Aprida sebagai tersangka dan Yuliana korban dan sebaliknya. Keduanya disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP lantaran berkelahian karena diduga salah paham pada Senin (2/8/2021).

Kemudian kasus terakhir dengan tersangka Muhhad yang ditangani Kejari Ogan Komering Ilir (OKI). Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Purwanto pada Sabtu (25/9).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perolehan Medali Porprov Sumsel, Muba Geser Palembang dari Posisi Puncak

57 tahun lalu

Termasuk Sumsel, 7 Provinsi Nol Kasus Baru Covid-19 Hari Ini 

57 tahun lalu

Percepat Kekebalan Komunal, BIN Sumsel Gelar Vaksinasi Massal di Empat Lawang

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Protes

57 tahun lalu

Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Penghargaan dari Asosiasi Penghulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal