KPK Sebut Idrus Terima Suap dari Johanes untuk Muluskan Proyek PLTU

Ilma De Sabrini
Juru Bicara kPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100.000 dan beberapa dokumen dari tangan Tahta Maharaya, staf sekaligus keponakan Eni.

KPK menduga uang Rp500 juta itu merupakan janji atas fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni dan para tersangka lainnya atas kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menduga Eni menerima uang suap senilai total Rp4,8 secara bertahap. Yang sudah terjadi yakni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan pada 8 Juni 2018 Rp300 juta. Uang-uang tersebut diberikan oleh Johannes kepada Eni melalui perantara staf dan keluarganya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
7 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal