KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Nur Khabibi
KPK memanggil ajudan Gubernur Riau nonaktif sebagai tersangka kasus pemerasan. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Marjani selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid. 

"Hari ini Senin (13/4/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam dugaan pemerasan/Permintaan/Penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan Marjani. Budi hanya menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan. Diketahui, KPK mengumumkan Marjani sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026). 

"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia di China, KPK bakal Terbitkan SP3

Nasional
7 jam lalu

Usai Diperiksa, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan sebagai Tersangka

Nasional
9 jam lalu

KPK Panggil 5 Petinggi Biro Travel terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
16 jam lalu

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal