KPK Minta Menteri-Wamen Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN sebelum Januari 2025

Riyan Rizki Roshali
KPK meminta jajaran menteri Kabinet Merah Putih untuk melaporkan LHKPN sebelum Januari 2025 (Foto: Nur Khabibi)

Dia menuturkan, jabatan penasihat, utusan, serta staf khusus presiden dan wakil presiden memiliki fungsi strategis sehingga mesti menyampaikan LHKPN.

“Memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” tutur dia.

Budi menekankan kepatuhan atas penyampaian LHKPN ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik. Komitmen itu juga bentuk penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance.

“Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” jelas dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
19 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
19 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
22 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal