Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekjen MPR Ma'ruf Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah-Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK

Kamis, 09 Juli 2026 - 16:35:00 WIB
Breaking News: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kamis (9/7/2026). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). Tampak Ma'ruf mengenakan rompi oranye usai diperiksa.

Pantauan di lokasi, Ma'ruf terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.09 WIB. Selain mengenakan rompi oranye, tangannya juga terborgol saat  keluar dari kantor KPK. 

"Baik, sudah sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya," kata Ma'ruf.

Sejumlah pertanyaan dari awak media yang berada di lokasi tidak dijawab secara gamblang. Dengan pengawalan petugas, dia digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut ke rumah tahanan (rutan). 

"Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," tuturnya.

KPK belum memberikan penjelasan terkait penahanan Ma'ruf Cahyono ini, termasuk di mana lokasi penahanan. Konstruksi perkara ini pun akan disampaikan dalam konferensi pers penahanan nanti. 

Diketahui, KPK menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. 

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut