KPK Minta Menteri-Wamen Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN sebelum Januari 2025

Riyan Rizki Roshali
KPK meminta jajaran menteri Kabinet Merah Putih untuk melaporkan LHKPN sebelum Januari 2025 (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - KPK mengingatkan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas waktu penyampaian LHKPN yakni tiga bulan setelah dilantik atau Januari 2025.

“Kita harapkan sebelum tiga bulan sudah semua lah gitu ya (lapor LHKPN). Supaya enak juga. Di kita kan kelihatan transparansinya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (14/11/2024).

Pahala menuturkan, pihaknya akan menyurati para menteri hingga wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN-nya.

“Engga, kita paling kalau sudah dekat -dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajibannya masing-masing. kalau enggak ya pasti stafnya mengingatkan lah kan itu, ‘Pak, ini 3 bulan pak ini sudah 2 bulan lagi nih kira -kira gitu ya’,” ujar dia.

Dia menambahkan, sejauh ini sudah ada 10 orang dari kalangan menteri baru yang sudah berkomunikasi dengan KPK.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Mobil Land Cruiser Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK Jakarta

57 tahun lalu

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun

57 tahun lalu

BGN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK soal MBG: Kami Ingin Program Ini Lebih Baik

57 tahun lalu

Kasus Bupati Kuansing, KPK Usut Uang dalam Amplop untuk Menhut Raja Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal