Status Tersangka Sahbirin Noor Batal, KPK Sayangkan Putusan Hakim

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau biasa dikenal Paman Birin. Status tersangka terhadap Sahbirin pun gugur. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menghormati putusan tersebut. Namun, dia juga menyayangkan putusan yang dijatuhkan hakim. 

Menurut Tessa, penetapan tersangka Sahbirin telah melalui prosedur yang berlaku, yakni dengan berdasarkan dua alat bukti. 

"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2024).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pasal 44 terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. 

Dalam norma itu disebutkan, salah satu tugas KPK adalah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
20 menit lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Nasional
1 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
1 jam lalu

Gus Ipul Respons Salam dari Gus Yaqut saat Bertemu di KPK: Terima Kasih

Nasional
3 jam lalu

Mensos Ada di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut: Salam Buat Gus Ipul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal