KPK Masih Pelajari Putusan Praperadilan PN Jaksel

Antara
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. (Foto: Sindonews)

MAKASSAR, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang meminta KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century termasuk mantan Wakil Presiden Boediono.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, meskipun tidak ada putusan pengadilan Jakarta Selatan, jika pihaknya sudah mencukupi dua alat bukti maka kasus tersebut pasti dilanjutkan.

"Terkait hasil putusan PN Jakarta Selatan, sedang kita pelajari. Kami sudah memeriksa Bapak Boediono beberapa kali, jadi tidak berarti (pemeriksaan) berdasarkan putusan itu (PN Jaksel)," katanya usai menghadiri acara Focus Group Discussion Pilkada Berintegritas di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Senin (16/4/2018).

Dia menjelaskan, untuk penetapan tersangka terhadap Boediono memang harus mencukupi dua alat bukti. Dalam kesempatan itu dia juga meluruskan protes sejumlah pihak yang menilai KPK tidak punya niat melanjutkan kasus tersebut. Dia menegaskan, KPK tidak ada niat menunda-nunda proses hukum seseorang.

"Tapi ini sesuatu yang baru maka KPK akan meminta biro hukum KPK dan para pakar untuk melihat dan menyikapi," jelasnya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
11 menit lalu

KPK Ungkap 1 Tersangka Kasus Suap Impor Barang di Bea Cukai Kabur saat OTT

Nasional
7 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!

Nasional
8 jam lalu

KPK OTT Hakim di Depok, Sita Uang Ratusan Juta

Nasional
9 jam lalu

Penampakan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal