KPK Masih Pelajari Putusan Praperadilan PN Jaksel

Antara
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. (Foto: Sindonews)

Soal kemungkinan adanya penyelidikan khusus, dirinya mengaku tentunya akan melihat bagaimana hasil atau perkembangan kedepan. "Nanti kita lihat, itukan kasus yang lama dan jika misalkan sudah mencukupi dua alat bukti maka dinaikkan penyidikan, dan tentu sebelum itu dilakukan penyelidikan lebih dulu," katanya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century. Hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century.

Selain itu, hakim juga meminta KPK menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia serta Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nasional
5 jam lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Nasional
8 jam lalu

Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
8 jam lalu

Mantan Menag Yaqut Tiba-Tiba Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Sangat Janggal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal