JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu bidang tanah dan juga satu unit rumah di daerah Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Tanah dan rumah hasil rampasan KPK dari para terpidana perkara korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur.
Para terpidana tersebut merupakan petinggi PT Adonara Propertindo yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Denpasar akan melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).
Adapun, berikut rincian obyek tanah dan rumah di Kabupaten Badung, Bali, yang bakal dilelang KPK :
1. Satu bidang tanah berikut asli SHM No. 8130 yang terletak di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali seluas 5.150 M2 atas nama Rudy Hartono Iskandar dengan harga limit Rp60.230.532.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.000;