KPK Kembangkan Perkara Suap Penanganan Perkara di MA ke TPPU

Nur Khabibi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: iNews/Riyan Rizky Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan suap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut sudah masuk proses penyidikan.

"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/3/2024). 

TPPU tersebut, menurut Ali, sudah dikembangkan pihaknya sejak Januari tahun ini. 

Ali menambahkan, KPK juga mengembangkan perkara suap Hasbi Hasan ke pasal lain. Namun Ali belum membeberkan pasal apa yang dimaksud. 

"Juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain tentunya," ujarnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

9 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

9 jam lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

13 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal