KPK Periksa 2 Pegawai terkait Pungli Rutan Rp6 Miliar

Nur Khabibi
KPK terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Komisi antirasuah pun terus melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan hari ini memanggil dua pegawainya untuk diperiksa. 

Pemeriksaan tersebut dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam perkara dugaan pungli yang jumlahnya ditaksir mencapai lebih dari Rp6 miliar. 

"Bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Farhan dan Kinsun Kase," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024). 

Dalam keterangannya, Ali menyebutkan keduanya bertugas sebagai pengamanan. Ali pun belum membeberkan keterangan apa yang akan dikulik dari para saksi tersebut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

14 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

1 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

1 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal