KPK: Dugaan Korupsi di PT PP Rugikan Negara Rp80 Miliar

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero tahun anggaran 2022-2023. Berdasarkan hitungan sementara, perkara itu merugikan negara Rp80 miliar.

"Hasil penghitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

Dia menuturkan, penyidikan perkara itu telah dilakukan sejak 9 Desember 2024. KPK telah menetapkan dua tersangka.

"KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Buletin
9 jam lalu

Detik-Detik Bocah 4 Tahun Diserang Lima Anjing di Cibuntu Bandung

Nasional
12 jam lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
18 jam lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal