KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri

Nur Khabibi
KPK mencegah Wamenkumham Eddy Hiariej untuk bepergian ke luar negeri. (Foto: Istimewa)

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya," ujar wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur menyampaikan bahwa surat perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Wamenkumham.

"SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan," kata Asep kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Dia menjelaskan, SPDP telah diatur bahwa tujuh hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK harus segera mengirimkan surat tersebut.

Namun Asep enggan mengungkap secara rinci kapan pemanggilan itu akan dilakukan. Dia hanya memastikan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal