KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri selama 6 Bulan

Jonathan Simanjuntak
KPK cegah eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke luar negeri selama 6 bulan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'aruf Cahyono (MC) pergi ke luar negeri. Hal ini menyusul penyidikan dirinya dalam perkara tindak pidana korupsi di dalam lingkungan MPR RI.

 "Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (MC)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/7/2025). 

KPK telah mengusulkan pencegahan itu kepada Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. 

"(Dicegah) Sejak 10 Juni 2025," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
1 hari lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal