KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi

Nur Khabibi
Gedung KPK. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Maruf Cahyono sebagai tersangka gratifikasi. Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR. 

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025). 

Dia mengatakan, penyidik terus melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut. Baru-baru ini, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Rabu (2/7/2025) kemarin. 

Mereka adalah, Andi Wirawan​​ selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono​​ selaku karyawan swasta. Andi meminta penjadwalan ulang dan Jonathan hadir. 

"Didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Reaksi Ketua MPR soal KPK Usut Dugaan Gratifikasi Senilai Rp17 Miliar

Nasional
8 bulan lalu

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi di MPR Rp17 Miliar, 1 Orang Jadi Tersangka

Nasional
8 bulan lalu

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR, Siapa?

Nasional
8 bulan lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi, MPR: Kasus Lama, Pimpinan Tak Terlibat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal