KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

Nur Khabibi
KPK mencegah eks Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif ke luar negeri terkait kasus suap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. (Foto: Nur Khabibi)

"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka," ujar Ali.

"Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tuturnya.

Adapun KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Hanya saja, belum diketahui identitas mereka.

Berdasarkan informasi yang diterima, dua tersangka baru yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Imran Jacub dan Muhaimin Syarif.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
11 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
17 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
18 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal