KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Jerat Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Nur Khabibi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Provinsi Maluku Utara. Kasus ini sebelumnya menjerat Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik.

"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata Ali, Senin (6/5/2024). 

Namun, Ali belum menyebutkan identitas 2 tersangka baru tersebut. Sebagaimana biasanya di KPK, identitas tersangka akan diumumkan ke publik dalam jumpa pers. 

"Update dari penyidikan ini akan kami sampaikan bertahap," ujar Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
1 hari lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal