Permintaan jatah juga dilakukan Gatut dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, Gatut meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.
Dalam proses pengumpulan jatah, Gatut memerintahkan ajudannya untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta Gatut, maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berutang.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar," tuturnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka pemerasan.