Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudan Tersangka Pemerasan

Jonathan Simanjuntak
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK mengumumkan status hukum Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT).

Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Artinya hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) malam.

KPK langsung menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," imbuh Asep.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia di China, KPK bakal Terbitkan SP3

Nasional
8 jam lalu

KPK Panggil 5 Petinggi Biro Travel terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
8 jam lalu

KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Nasional
15 jam lalu

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal