KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Mobil Land Cruiser Rp2 Miliar sebagai Syarat Jadi Sekda

Nur Khabibi
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka suap pengisian jabatan perangkat daerah. Suhardiman diduga meminta mobil mewah sebagai syarat pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara ini bermula dari lelang jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Lelang itu diikuti dua calon yakni yakni Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas sekda saat itu, dan Zulkarnain (ZKN) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).

Suhardiman kemudian meminta syarat mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua orang tersebut. Namun, hanya Zulkarnain yang menyanggupi. 

"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026). 

Zulkarnain kemudian membeli mobil mewah tersebut di salah satu showroom yang berlokasi di Jabodetabek dengan harga Rp2, 05 miliar dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan untuk tenor 5 tahun. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

57 tahun lalu

Breaking News: Bupati dan Sekda Kuansing Ditahan KPK

57 tahun lalu

Breaking News: Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK 

57 tahun lalu

KPK: OTT di Kuansing Riau terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal