JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka suap pengisian jabatan perangkat daerah. Suhardiman diduga meminta mobil mewah sebagai syarat pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara ini bermula dari lelang jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Lelang itu diikuti dua calon yakni yakni Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas sekda saat itu, dan Zulkarnain (ZKN) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).
Suhardiman kemudian meminta syarat mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua orang tersebut. Namun, hanya Zulkarnain yang menyanggupi.
"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026).
Zulkarnain kemudian membeli mobil mewah tersebut di salah satu showroom yang berlokasi di Jabodetabek dengan harga Rp2, 05 miliar dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan untuk tenor 5 tahun.