Taufik menerangkan dua dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas. Sebelumnya Zulkarnain menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing senilai Rp700 juta.
Kemudian, Zulkarnain kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
"Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan ZKN aman selama periode kredit berjalan," ungkapnya.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka.