KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansig), Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut. Suhardiman ditetapkan tersangka bersama dua orang lain.
Keduanya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN) dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (SRD).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan penetapan tersangka ini berawal operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing pada Senin (29/6/2026). Total 10 orang ditangkap.
Lima di antaranya diangkut ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka adalah Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing, Suci Nitia Edwar (SNE) selaku istri kedua Bupati Kuansing, Ardiles (ARD) selaku selaku Direktur Utama Mitra Ideal Consultant, Julhensa (JL) selaku pihak swasta, dan Suwito (SW) selaku pihak swasta.
Sementara itu, Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam. Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka.