KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Nur Khabibi
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansig), Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut. Suhardiman ditetapkan tersangka bersama dua orang lain.

Keduanya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN) dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (SRD). 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan penetapan tersangka ini berawal operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing pada Senin (29/6/2026). Total 10 orang ditangkap. 

Lima di antaranya diangkut ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka adalah Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing, Suci Nitia Edwar (SNE) selaku istri kedua Bupati Kuansing, Ardiles (ARD) selaku selaku Direktur Utama Mitra Ideal Consultant, Julhensa (JL) selaku pihak swasta, dan Suwito (SW) selaku pihak swasta.

Sementara itu, Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam. Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Bupati dan Sekda Kuansing Ditahan KPK

57 tahun lalu

Breaking News: Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK 

57 tahun lalu

KPK: OTT di Kuansing Riau terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda

57 tahun lalu

Breaking News: KPK OTT di Kuansing Riau, Tangkap 10 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal