Dia pun turut menyatakan keprihatinan atas sejumlah peristiwa yang terjadi di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari pengungkapan pesta sesama jenis di kawasan Rasuna Said, Kuningan, kasus serupa di Kelapa Gading yang melibatkan ratusan peserta, hingga dugaan perbuatan asusila sesama jenis yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi kenamaan UI pada pertengahan tahun 2026.
Berbagai peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan terhadap ketahanan sosial, moral, dan budaya bangsa semakin kompleks sehingga memerlukan perhatian serta tanggung jawab bersama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga penyiaran sebagai salah satu pilar pembentuk ruang publik.
Sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID DKI Jakarta menegaskan bahwa penyiaran tidak hanya berfungsi sebagai media informasi dan hiburan, tetapi juga sebagai instrumen pendidikan, pembentukan karakter, pelestarian nilai budaya, serta penguatan jati diri bangsa.
Ahmad mengatakan, komitmen ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang menempatkan penguatan ketahanan budaya dan ketahanan sosial sebagai bagian penting dalam menjaga keutuhan bangsa.
"Dalam konteks tersebut, penyiaran memiliki posisi strategis sebagai instrumen yang mampu membangun kesadaran publik melalui penyajian informasi yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab," tuturnya.