KPID DKI Jakarta Tingkatkan Pengawasan Isi Siaran, Tegaskan Konten Harus Patuhi P3SPS

Tim iNews.id
Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap isi siaran televisi dan radio menyusul maraknya sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik di Ibu Kota. 

Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy menegaskan, lembaga penyiaran harus menghadirkan konten yang menghormati norma agama, kesusilaan, budaya, dan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Menurutnya, frekuensi penyiaran merupakan milik publik yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

"Maraknya berbagai kasus penyimpangan sosial yang terjadi di Jakarta harus menjadi refleksi bersama. Lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk tidak menghadirkan tayangan yang dapat menormalisasi ataupun mempromosikan perilaku yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, budaya bangsa, maupun ketentuan P3SPS," ucap Ahmad dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

"Frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan untuk pendidikan, penguatan karakter, serta memperkokoh ketahanan budaya bangsa," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MNC Guna Usaha Perkuat Sistem Pengawasan Pembiayaan dan Perlindungan Konsumen dari Modus Penipuan 

57 tahun lalu

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momen Hari Internasional Anti IUU Fishing

57 tahun lalu

DPR bakal Panggil Kementerian Imipas usai Silmy Karim Cs Jadi Tersangka Pemerasan WNA

57 tahun lalu

DPR Bakal Awasi 16 Isu yang Disorot Publik, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal