KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan usai Ramai Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha

Riyan Rizki Roshali
KPAI mendesak agar RUU Pengasuhan Anak segera disahkan merespons heboh kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kasus kekerasan terhadap 53 anak di daycare Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta. Pihaknya pun mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Pengasuhan Anak sebagai payung hukum komprehensif.

“Tragedi ini harus menjadi alarm keras agar kita membangun sistem perlindungan anak yang benar-benar mencegah, bukan hanya bereaksi setelah kejadian,” ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Jasra mengapresiasi langkah Polda DIY yang telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Jasra menilai penegakan hukum saja tidak cukup tanpa perbaikan sistem yang menyeluruh.

Menurutnya, banyak orang tua terpaksa menitipkan anak ke daycare karena tekanan ekonomi.

“Bukan karena tidak peduli, tetapi karena tidak punya pilihan. Mereka harus bekerja dengan penghasilan terbatas sehingga tidak mampu menyediakan pengasuhan yang layak di rumah,” ungkap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha, Kini Sudah 13 Orang

Nasional
17 jam lalu

Terungkap! Daycare Little Aresha Tak Berizin, 53 Anak jadi Korban Kekerasan

Nasional
19 jam lalu

KPAI Duga Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Tersistematis, Minta Ditutup Permanen

Nasional
1 hari lalu

Kasus Penyiksaan Anak di Daycare Little Aresha Jogja, 13 Orang jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal