Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha, Kini Sudah 13 Orang

Yuwantoro Winduajie
Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta, dipasangi garis polisi usai digerebek terkait kasus dugaan kekerasan anak. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Jumlah tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta berpotensi bertambah. Saat ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan masih terus mendalami kasus tersebut.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan penyidikan dilakukan secara bertahap dan terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan kasus.

"Saat ini kita kan secara maraton ya, bertahap. Saat ini yang pasti sudah ditetapkan 13 tersangka, ya. Nanti ini bisa berkembang lagi tergantung nanti proses pengembangan dan mungkin ada keterangan-keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, Minggu (26/4/2026).

Ia menambahkan, penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Komitmen Polda DIY untuk tegas, kemudian kita melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan, kita sampaikan akhirnya kepada masyarakat. Kemudian, juga dengan berkeadilan, ya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun di Jakut, Kini Tersangka

57 tahun lalu

Rusak Ruko dan Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal