KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Ari Sandita Murti
KontraS mendesak pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dijerat pasal pembunuhan berencana. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mendesak agar para pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana. Saat ini, para pelaku baru dikenakan pasal penganiayaan.

"Tim advokasi untuk demokrasi dan KontraS itu mendorong supaya pasal yang disangkakan adalah pasal percobaan pembunuhan berencana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, KontraS menyayangkan para pelaku penyerangan air keras terhadap rekannya itu justru dikenakan pasal tentang penganiayaan, baik saat ditangani kepolisian ataupun kini ditangani TNI.

"Kami menyayangkan dalam konteks pengenaan pasal, baik itu dilakukan pihak Kepolisian maupun pihak Puspom TNI menggunakan konstruksi pasal 467 KUHP yaitu penganiayaan berat," ungkap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

TAUD Temukan Indikasi Pihak Sipil Terlibat Teror Air Keras Aktivis KontraS

Nasional
10 jam lalu

Istana Respons Usulan Bentuk TGPF Independen Kasus Air Keras Andrie Yunus

Nasional
11 jam lalu

TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim

Nasional
2 hari lalu

Identitas Salah Satu Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap, Muncul di Label Barang Bukti

Nasional
2 hari lalu

TNI Limpahkan Berkas 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras ke Oditur Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal