Dia lantas menyinggung kasus pembunuhan yang dialami manajer cabang sebuah Bank di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta. Para pelaku dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana, yang pada dasarnya kasus tersebut serupa dengan kasus yang dialami Andrie Yunus.
"Kemarin kita baru saksikan di peradilan militer ada 3 orang Kopassus yang didakwa pasal pembunuhan berencana terkait terbunuhnya Kepala Kantor Cabang BRI. Dalam konteks ini, itu punya satu irisan kurang lebih sama atau mirip, di mana upaya pelaku atau orang tidak dikenal melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus diarahkan ke bagian vital, yaitu wajah," ucap Dimas.
Oleh karena itu, kata Dimas, konstruksi pasal yang lebih tepat dibangun dalam kasus Andrie Yunus tersebut tentang percobaan pembunuhan berencana. Sebabnya, para pelaku mengarahkan cairan zat air keras pada bagian vital Andrie, yakni di bagian wajahnya yang bisa membuat kematian.
"Jadi konstruksi yang kami bangun lebih tepat kasus ini upaya atau percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan konstruksi pasal 459 KUHP karena para pelaku terlihat mengarahkan penyerangan itu ke bagian vitalnya yaitu area muka. Misalnya itu terhirup atau masuk ke dalam organ dalamnya Andrie, itu berakibat pada kematian atau yang minimum cacat permanen," kata Dimas.