Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan Standar PBB

Jonathan Simanjuntak
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, dia menegaskan kasus yang menimpa YTR dapat dilihat sebagai bentuk penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana dan berlangsung terus-menerus.

"Tetapi saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat bahkan sampai ke disabilitas," jelas Sondang.

Dia juga mendorong dilakukan pemeriksaan menyeluruh agar seluruh bentuk kekerasan yang mungkin terjadi dapat terungkap.

"Untuk itu kami juga mendesak supaya ada visum yang menyeluruh, barangkali di dalamnya juga ditemukan kasus apa namanya perbuatan kekerasan seksual sehingga nanti pasal-pasal yang bisa dituduhkan terhadap si pelaku itu menjadi berlapis dan komplet ya," tandasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jamin Pengobatan YTR Korban Penyekapan Sadis Ditanggung Pemprov Jabar

57 tahun lalu

DPR Desak Taufik Hidayat Penganiaya YTR di Bandung Dihukum Kebiri

57 tahun lalu

Awal Mula Kasus Penyekapan Sadis YTR Terbongkar, Korban Ditelantarkan Taufik Hidayat di IGD

57 tahun lalu

Terungkap! Jejak Kebengisan Taufik Hidayat, Siksa YTR dengan Rokok hingga Helm

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal