Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan Standar PBB

Jonathan Simanjuntak
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa perempuan berinisial YTR (29), warga Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan. Pernyataan itu mengacu definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Convention Against Torture (UNCAT).

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan terdapat unsur-unsur khusus yang harus dipenuhi agar suatu kasus dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan menurut UNCAT.

"Perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi konvensi anti-penyiksaan," ujar Sondang dalam dialog peringatan Hari Anti-penyiksaan Internasional, dikutip Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, definisi penyiksaan dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB mensyaratkan adanya tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi. Selain itu, unsur keterlibatan atau pengabaian negara juga harus ada.

"Dalam konvensi anti-penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu, tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara," ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jamin Pengobatan YTR Korban Penyekapan Sadis Ditanggung Pemprov Jabar

57 tahun lalu

DPR Desak Taufik Hidayat Penganiaya YTR di Bandung Dihukum Kebiri

57 tahun lalu

Awal Mula Kasus Penyekapan Sadis YTR Terbongkar, Korban Ditelantarkan Taufik Hidayat di IGD

57 tahun lalu

Terungkap! Jejak Kebengisan Taufik Hidayat, Siksa YTR dengan Rokok hingga Helm

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal