Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan Standar PBB

Jonathan Simanjuntak
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak. (Foto: Istimewa)

Sondang tak menampik YTR telah mengalami dampak yang sangat berat akibat tindakan pelaku. 

"Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu dampaknya sangat luar biasa," ujar dia.

Dia menambahkan, aspek yang masih perlu ditelusuri adalah kemungkinan adanya unsur pengabaian oleh negara atau aparat yang dapat memenuhi syarat keterlibatan negara dalam definisi penyiksaan menurut UNCAT.

"Nah yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah, ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah misalnya di tempat kos-kosannya ketika, atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," ujar dia.

"Nah di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam konvensi anti penyiksaan," imbuhnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jamin Pengobatan YTR Korban Penyekapan Sadis Ditanggung Pemprov Jabar

57 tahun lalu

DPR Desak Taufik Hidayat Penganiaya YTR di Bandung Dihukum Kebiri

57 tahun lalu

Awal Mula Kasus Penyekapan Sadis YTR Terbongkar, Korban Ditelantarkan Taufik Hidayat di IGD

57 tahun lalu

Terungkap! Jejak Kebengisan Taufik Hidayat, Siksa YTR dengan Rokok hingga Helm

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal