Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan Standar PBB
Sondang tak menampik YTR telah mengalami dampak yang sangat berat akibat tindakan pelaku.
"Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu dampaknya sangat luar biasa," ujar dia.
Dia menambahkan, aspek yang masih perlu ditelusuri adalah kemungkinan adanya unsur pengabaian oleh negara atau aparat yang dapat memenuhi syarat keterlibatan negara dalam definisi penyiksaan menurut UNCAT.
"Nah yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah, ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah misalnya di tempat kos-kosannya ketika, atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," ujar dia.
"Nah di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam konvensi anti penyiksaan," imbuhnya.